Satria Hadi Lubis
Kembali ke artikel

Jangan Cerai Kalau Tidak Ada Empat Alasan Ini

·4 menit baca

PERCERAIAN adalah perkara yang halal, tetapi sangat tidak diinginkan dalam Islam. Karena itu, keputusan bercerai tidak boleh diambil hanya karena emosi sesaat, rasa bosan, pertengkaran kecil, atau ekspektasi yang tidak terpenuhi.


Rumah tangga memang bukan tempat yang bebas masalah. Ia adalah ladang ibadah, tempat kesabaran diuji, dan sarana membentuk kedewasaan iman. Rasulullah saw bersabda:


"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian)." (HR. Abu Dawud; dinilai hasan oleh sebagian ulama)


Karena itu, sebelum memilih berpisah, setiap pasangan hendaknya berusaha semaksimal mungkin memperbaiki keadaan melalui komunikasi, musyawarah, nasihat keluarga, atau mediasi.


Secara umum, ada empat keadaan yang menjadi alasan sangat kuat untuk mempertimbangkan perceraian, yaitu:


1. Pasangan keluar dari Islam (murtad).

Akidah adalah fondasi utama rumah tangga. Jika salah satu pasangan meninggalkan Islam, maka pernikahan menghadapi persoalan yang sangat mendasar dalam syariat. Mulai dari hubungan yang berubah menjadi zina karena beda agama, sampai faktor tak bisa bersama sampai ke surga.


2. Pasangan meninggalkan sholat fardhu atau rukun Islam lainnya.

Jika pasangan keras kepala tidak mau sholat lima waktu atau meninggalkan kewajiban rukun Islam lainnya padahal sudah dinasehati berulang kali, bahkan sudah diultimatum, maka sebaiknya bercerai. Sebab rumah tangga sudah kehilangan tujuan mulianya, yakni mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah di dunia dan akhirat. Di dunia kehilangan barokah, di akhirat tak bisa berkumpul bersama di surga. 


3. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membahayakan fisik atau nyawa.

Islam tidak memerintahkan seseorang bertahan dalam hubungan yang mengancam keselamatan dirinya. Menjaga jiwa (hifzh an-nafs) adalah salah satu tujuan utama syariat.


Suatu hal yang bodoh jika ada pasangan yang bertahan dalam hubungan yang toxic hanya karena cinta mendalam (bucin) atau karena berharap ada perubahan perilaku dari pelaku KDRT kronis di masa depan.


4. Perselingkuhan yang berulang dan tidak disertai taubat yang sungguh-sungguh.

Perselingkuhan menghancurkan amanah, kepercayaan, dan kehormatan rumah tangga. Jika terus diulangi tanpa perubahan nyata, maka mempertahankan pernikahan bisa membawa mudarat yang lebih besar.


Orang yang berselingkuh bukan hanya bermaksiat tapi juga merusak iman dan tauhid pelakunya. Sebab kesetiaan kepada pasangan adalah salah satu implementasi dari kesetiaan (wala') kepada Allah. 


Sebagian ulama fiqih berpendapat bahwa suami atau istri wajib menceraikan atau menghukum pasangannya yang jelas terbukti melakukan zina (perselingkuhan tingkat lanjut). Namun, jika perselingkuhan baru tahap awal atau pasangan sangat menyesal dan benar-benar bertaubat, suami atau istri diperbolehkan untuk memberikan maaf dan membimbing pasangannya. Syariat tidak mewajibkan cerai jika pasangan yang berselingkuh itu bertaubat dan memperbaiki diri.


Jika perceraian terjadi tanpa alasan yang kuat seperti empat keadaan di atas, maka perceraian bisa jatuh pada hukum makruh, bahkan haram. Pelakunya bisa menyesal dunia akhirat. Rasulullah saw bersabda:


"Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) kepada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka haram baginya mencium bau surga." (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2055)


Lalu bagaimana dengan masalah ekonomi?


Jika suami belum mampu memberi nafkah secara sempurna, selama masih ada iktikad baik dan usaha, persoalan ini hendaknya diupayakan melalui dialog, kesepakatan, dan saling membantu. Begitu pula persoalan perbedaan karakter, campur tangan keluarga, kebiasaan yang kurang menyenangkan, atau konflik sehari-hari. Semua itu umumnya masih bisa diikhtiarkan penyelesaiannya. Allah SWT berfirman:


"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya banyak kebaikan." (QS. An-Nisa: 19)


Tidak sedikit rumah tangga yang awalnya penuh ujian, tetapi kemudian menjadi bahagia karena kedua belah pihak memilih bersabar, saling memperbaiki diri, dan tidak mudah menyerah.


Kesabaran dalam menjaga rumah tangga yang halal adalah ibadah yang besar nilainya. Setiap usaha memperbaiki hubungan, menahan amarah, memaafkan, dan terus berbuat baik dapat menjadi pahala yang besar di sisi Allah.


Karena itu, jangan mudah mengucapkan kata cerai (thalaq) bagi suami atau melakukan gugat cerai (khulu') bagi istri hanya karena masalah yang masih bisa diperbaiki. Bertahan dalam kesabaran sering kali lebih mulia daripada berpisah dalam penyesalan.


Semoga Allah menjaga rumah tangga kita, menguatkan kesabaran kita, dan menjadikan keluarga kita sebagai jalan menuju surga.


Catatan: Setiap kasus rumah tangga memiliki kondisi yang berbeda. Dalam praktiknya, keputusan tentang perceraian hendaknya mempertimbangkan seluruh fakta dan dapat dikonsultasikan kepada ulama (ustadz) atau lembaga konsultasi keluarga yang terpercaya. Ada kondisi lain yang dalam fikih juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan perceraian, sehingga pembahasan di atas dimaksudkan sebagai panduan umum, bukan daftar yang bersifat mutlak.

Bagikan:WhatsApp

Tulisan Lainnya